Binatang ternak yang sah dijadikan sebagai kurban hanyalah sapi, kambing dan unta (binatang ternak). hal ini mengacu pada Firman Allah Ta'ala:
Dan bagi tiap tiap ummat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka. (QS. Al-Hajj: 34).
(Abdul Adzim bin Badawi Al Khalafi, Alwajiz Ensiklopedi Fikih Islam, Hal.779.)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar