Rabu, 29 Mei 2024

Kurban hanya boleh dengan tiga Hewan

 Binatang ternak yang sah dijadikan sebagai kurban hanyalah sapi, kambing dan unta (binatang ternak). hal ini mengacu pada Firman Allah Ta'ala:

Dan bagi tiap tiap ummat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka. (QS. Al-Hajj: 34).

(Abdul Adzim bin Badawi Al Khalafi, Alwajiz Ensiklopedi Fikih Islam,  Hal.779.)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar